Setelah
resmi dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta pada November 2014, Basuki Tjahaja
Purnama memiliki wewenang untuk mengambil kebijakan. Sejumlah kebijakan sudah
diambilnya selama menjadi orang nomor satu di Ibu Kota.
Meski
demikian, tidak semua kebijakan yang diambilnya dapat diterima oleh masyarakat.
ada lima kebijakan Ahok yang menuai kontroversi di masyarakat sepanjang tahun
2015.
1. Pelarangan sepeda motor lewat jalan protokol
Peraturan
larangan sepeda motor lewat jalan protokol mulai diberlakukan akhir Desember
2014. Tujuannnya, mengurangi dampak kemacetan. Namun, sebagian masyarakat
keberatan. Mereka menilai bukan sepeda motor yang menyebabkan kemacetan di Jakarta,
melainkan mobil pribadi. Akan tetapi, Ahok tetap kekeuh menerapkan peraturan
ini. Ia berkeyakinan, ke depannya warga Jakarta akan merasakan manfaat dari
penerapan kebijakan ini. Dari sejak pertama kali berlaku sampai dengan saat
ini, peraturan pelarangan sepeda motor lewat jalan protokol hanya diterapkan di
Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
Pada
awalnya, peraturan ini berlaku selama 24 jam. Namun, direvisi pada April 2015
menjadi hanya dari pukul 23.00-05.00.
2. Relokasi warga Kampung Pulo
Meski
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah beberapa kali merelokasi warga bantaran
sungai dan waduk ke rumah susun, relokasi warga Kampung Pulo, Jatinegara,
Jakarta Timur adalah relokasi yang paling menarik perhatian pada tahun 2015. Selain
diwarnai bentrokan, sebagian kalangan menilai permukiman warga Kampung Pulo
tidak seharusnya digusur. Sejumlah tokoh yang sempat menyuarakan penolakann, di
antaranya Sejarawan JJ Rizal, Pengamat Tata Kota Marco Kusumawidjaja, dan Ketua
Komunitas Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi. Cara yang mereka nilai paling
tepat untuk warga yang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung itu adalah penataan.
Meski demikian, Ahok menilai relokasi merupakan cara yang paling tepat. Selain
telah menyiapkan rumah susun yang dinilainya laik, Ahok menyebut lahan yang
selama ini ditempati warga adalah tanah negara.
3. Larangan penyembelihan hewan di sembarang tempat
Kebijakan
lain dari Ahok yang sempat menuai kontroversi adalah larangan penyembelihan
hewan di sembarang tempat. Dasar hukum
peraturan yang diterapkan jelang Idul Adha tahun 2015/1436 Hijriah ini adalah
Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan,
dan Pemotongan Hewan. Aturan itu mencantumkan pelarangan penjualan serta
pemotongan hewan kurban di pinggir jalan, larangan pemotongan hewan kurban di
sekolah-sekolah. Kemudian hewan-hewan yang akan dijual dan disembelih juga
harus dites kesehatan terlebih dahulu.
Dalam
perkembangannnya, Ahok melonggarkan aturan di poin larangan penyembelihan di
sekolah. Ia akhirnya mengizinkan pemotongan hewan kurban di sekolah, dengan
catatan, ada petugas dari instansi terkait yang ikut mengawasi.
4. Pembatasan lokasi unjuk rasa
Kebijakan
lainnya dari Ahok yang menuai kontroversi adalah saat ia menerbitkan Peraturan
Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan
Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Peraturan ini mengatur
unjuk rasa yang hanya boleh dilakukan di tiga lokasi, masing-masing di Parkir
Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional
(Monas), Jakarta Pusat. Ahok beralasan, diterbitkannya peraturan tersebut
bertujuan agar kegiatan unjuk rasa tertib dan tidak merugikan warga masyatakat
lainnnya yang tengah beraktivitas. Di dalam aturan itu, kata Ahok, juga diatur
unjuk rasa tidak boleh sampai menutup jalan dan menutup laju bus
transjakarta. Banyak kalangan yang
kemudian menolak diterapkannnya peraturan ini. Mereka menganggap peraturan ini
tidak sesuai dengan semangat kebebasan mengemukakan pendapat di era reformasi. Dalam
perkembangannya, peraturan tersebut kemudian direvisi. Pokok revisi difokuskan
pada tidak lagi dibatasinya lokasi unjuk rasa.
Bila sebelumnya lokasi unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga lokasi.
Pascarevisi, tiga lokasi tersebut dinyatakan bukanlah lokasi yang wajib.
Melainkan lokasi yang disediakan oleh Pemprov DKI.
5. Bongkar pasang pejabat
Kebijakan
lain Ahok yang tidak kalah menuai kontroversi dan masih dilakukannya sampai
saat ini adalah bongkar pasang pejabat. Selama
tahun 2015, tercatat ada banyak jabatan yang telah beberapa kali diisi oleh
orang berbeda, akibat pergantian pejabatanya. Jabatan-jabatan itu diantaranya,
Kepala Dinas Tata Air, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi, Kepala Dinas
Kebersihan, dan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Begitu seringnya Ahok
merombak pejabat telah berulang kali ditentang oleh DPRD. Mereka menganggap
Ahok sudah memperlakukan pejabatnya laiknya kelinci percobaan. Tidak hanya itu, Ahok juga dianggap
menciptakan suasana kerja yang penuh tekanan. Meski demikian, Ahok tetap pada
pendiriannnya. Ia mengibaratkan dirinya sebagai pelatih tim sepak bola,
sementara pejabat yang diganti adalah pemain yang tidak dapat bermain dengan
baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar